Home / Berita Geologi / IAGI : Menjawab Tantangan Eksplorasi dan Produksi Migas Indonesia

IAGI : Menjawab Tantangan Eksplorasi dan Produksi Migas Indonesia

ruu_migas_20180202_ft6-768x460

IAGI

Menjawab Tantangan Eksplorasi dan Produksi Migas Indonesia

Jakarta, 30 Januari 2018. Tantangan migas di Indonesia yang terus bergulir beberapa tahun terakhir ini membuat banyak kerisauan yang dirasakan pada dunia geosaintis tanah air, sehingga IAGI melalui anak organisasinya yaitu ISPG mencoba untuk membantu menjawab bagaimana kiat terbaik untuk menghadapi iklim migas yang terus bergejolak. Forum Group Discussion (FGD) yang diadakan di Pertamina Internasional EP, Gedung Patra Jasa, berlangsung sangat menarik dengan dihadiri lebih dari 60 orang yang terdiri dari mahasiswa dan profesional. Narasumber yang memiliki eksistensi puluhan tahun di dunia migas diantaranya Andang Bachtiar (IAGI), Arif Gunawan (HAGI) dan Muhammad Sani (eks-KEN) yang dimoderatori oleh Singgih Widagdo (Ketua Kebijakan Publik IAGI), membuat diskusi menjadi sangat hidup dengan memberikan gambaran bagaimana sebenarnya kondisi terkini migas di tanah air, apakah memiliki informasi yang sesuai dengan yang diberitakan pada beberapa media nasional.

Arif Gunawan, merupakan narasumber pertama mencoba memberikan suatu nostalgia kepada peserta FGD bagaimana sejarah migas di Indonesia. Kegiatan pengeboran pertama di Indonesia telah berlangsung pada kolonial Belanda yang berlokasi di Majalengka, Jawa Barat pada tahun 1871 dan penemuan minyak pertama di Telaga Said, Sumatera Utara pada tahun 1885. Ekplorasi migas di Indonesia hanya memiliki selisih 12 tahun dari kegiatan eksplorasi migas pertama di dunia, sehingga Indonesia merupakan salah satu negara ASEAN tertua dengan sejarah migas yang panjang. Semua aktivitas industri migas di tanah air terus diambil oleh penjajah, hingga setelah kemerdekaan pun sekitar tahun 1950an beberapa sumur migas masih dikelolah oleh bekas penjajah. Dengan demikian perlu adanya penanganan bagaimana mengatasi dari ancaman tersebut. Lahirlah UU No.44/PRP/1960 yang menjawab permasalahan industri migas di Indonesia, yang bertujuan untuk mengatur pengelolaan migas dan memberikan kesempatan perusahaan asing yang mau berinvestasi untuk mengatur birokrasi migas dengan aturan yang tegas. Kemudian hadirlah tiga perusahaan migas asing pertama yaitu Stanvax, Shell, dan Caltex yang memotori pergerakan dunia migas di tanah air. Iklim migas di tanah air terus berkembang dan memberikan keuntungan yang baik untuk bangsa. Pada tahun 1970an lahirlah perusahaan plat merah yaitu Pertamin dan Permigan yang akhirnya bergabung menjadi Pertamina, yang diharapkan bisa menjadi raja di negaranya sendiri dalam mengelola asset migas di tanah air. Pada akhir materinya, Arif menjelaskan pentingnya mengatur kebijakan migas melalui UU Migas No. 22 tahun 2001 dan melakukan relevansi jika tidak terjadi kesesuaian dengan kondisi saat ini. Harapannya dengan kontrol yang baik maka eksistensi migas di tanah air akan terus terjaga dengan melakukan strategi yang tepat.

Muhammad Sani, merupakan eks-KEN menyampaikan apa yang telah dipersiapkan KEN sebelum dibubarkan untuk menghadapi tantangan kedepan pada Industri Migas. Rekomendasi yang dkeluarkan KEN diantaranya: 1) Mengembangkan lapangan-lapangan yang sudah discovery; 2) Melakukan Eksplorasi pada lapangan yang prospek dengan indikasi hidrokarbon; 3) Mengembangkan potensi EOR; 4) Eksplorasi Laut Natuna Timur; 5) Memisahkan area non-produksi dari WK Produksi (WK habis kontrak) sehingga bisa dieksplorasi; 6) Keterbukaan data; dan 7) Meningkatkan riset migas pada wilayah Vulkanik, Gas Biogenik, Pra-Tersier, dan Non-Konvensional.  Berdasarkan dari rekomendasi tersebut diharapkan bisa menjadi alternatif dari lesunya eksplorasi migas di tanah air. Permasalahan lain adalah bagaimana Green Energy yang ingin menggantikan posisi dari energi fosil. Green energy memang saat ini gencar untuk dikembangkan, tetapi perubahan konsumsi dari energi fosil menjadi energi yang ramah lingkungan memperlukan persiapan yang matang dengan waktu yang relatif panjang. Sehingga berdasarkan kajian Dewan Energi Nasional (DEN) pada tahun 2015, energi fosil masih dibutuhkan sekitar 69% di tahun 2050.  Sani menjelaskan sebenarnya cadangan migas dunia terus bertambah, sedangkan cadangan di Indonesia terus berkurang. Hal tersebut bisa terjadi karena konsumsi bangsa sangat tinggi dibanding dengan penemuaanya, seharusnya dengan teknologi yang semakin canggih penemuan migas bisa lebih mudah dengan menerapkan tiga konsep keberlimpahan ekonomi yaitu: 1) Sharing Economy; 2) Ownership, bukan possessive dan; 3) Massive technology. Dengan demikian lapangan migas baru akan tercipta dan meningkatkan cadangan untuk menjaga ketahanan energi nasional.

Andang Bachtiar, menyampaikan materi penutup dan mencoba menyambung dari apa yang disampaikan oleh Arif dan Sani. Saat menjabat menjadi anggota DEN, sudah banyak rekomendasi yang diberikan kepada Pemerintah untuk mencapai Nawacita pada sektor energi. RUU Migas tahun 2001 yang diusulkan pada tahun 2009 hingga saat ini masih menjadi tugas besar bagi pihak Pemerintah yang memberikan kebijakan dengan melihat masukan-masukan dari para asosiasi profesi. Sehingga aturan-aturan yang dibuat bisa memberikan keran yang lebar dan tetap diawasi bagi para pelaku untuk melakukan eksplorasi migas di Indonesia guna meningkatkan kembali eksistensinya. Andang juga menambahkan, untuk meningkatkan produksi migas Pemerintah perlu menetapkan regulasi terkait IOR/EOR termasuk kebijakan fiskal dan non-fiskal. Energi Baru Terbarukan (EBT) juga harus memulai mengambil peranan penting dalam menyokong kebutuhan energi nasional dengan memberikan regulasi yang konsisten dan pro-inventasi. Salah satu kendala dalam rendahnya iklim eksplorasi adalah keterbukaan data eksplorasi yang rendah dan termasuk kedalam PNPB. Harapannya pemerintah bisa mempertimbangkan kembali tentang kebijakan dari data eksplorasi migas.  Pada tahun 2017, pemerintah merubah regulasi migas yang sebelumnya dari Production Sharing Contract (PSC) menjadi Gross Plit. Perubahan skema yang berlangsung diharapkan bisa memberikan kesempatan yang lebih besar bagi para pelaku investor yang ingin mengembangkan migas di Indonesia.

Sanggahan juga diberikan oleh Rovicky (Saka Energy) kepada tiga narasumber. Menyambung apa yang disampaikan Sani, cadangan dunia memang terus bertambah dan Rovicky mengusulkan bagaimana untuk melakukan eksplorasi di luar negeri. Indonesia pernah memiliki masa kejayaan dengan terjadi two peaks oil, tetapi untuk saat ini peluang tersebut sangat kecil. Seharusnya dengan kemampuan geosaintis hebat Indonesia, perusahaan plat merah sudah mulai untuk mengembangkan WK baru di luar negeri dan membawa pulang hasil produksi ke tanah air dengan didukung aturan-aturan yang pro. Rovicky yakin hal tersebut bisa menjaga kebutuhan energi nasional dan bisa membuat banyak peluang baru bagi geosaintis Indonesia. Pada akhir sanggahannya, Rovicky menjaskan pada tahun 2018 merupakan tahun politik, isu-isu geo-politik perlu diantasipasi untuk menghindari dari suatu harapan yang tidak relevan nantinya.

Pada akhir acara, Singgih mencoba untuk menarik kesimpulan dari FGD yang berlangsung, tanggung jawab geosaintis tidak hanya dituangkan dari resume FGD. Geosaintis harus memberikan aspirasi terbaik melalui assosiasi profesi (IAGI-HAGI-IATMI) kepada pemerintah tentang regulasi migas yang harus sesuai dengan perkembangan yang ada. Reverse Replacement Ratio (RRR) yang hanya setengah dari kebutuhan nasional menjadikan momok penting bagaimana mengatasinya. Berdasarkan kajian yang dilakukan KEN, pada tahun 2050 impor migas meningkat 5 – 6 kali lipat dan itu merupakan tugas besar geosaintis, pemerintah dan industri bagaimana bisa malakukan penanganan yang terbaik. Kemudian disela-sela penutupan, Fauzi Imron (KADIN Renewable Energy) yang merupakan salah satu peserta memberikan arahan yaitu pihaknya siap untuk membantu menjembatani dari pihak asosiasi dengan pemerintah dengan aturan yang berlaku. Semoga dengan dukungan semua pihak dan semangat yang dimiliki geosaintis tanah air bisa menjadikan FGD tidak hanya sekedar penyampaian belaka, tetapi bisa menjadi rekomendasi penting kepada Pemerintah untuk menjadikan regulasi lebih baik dan berkeadilan. (Hazred UF – IAGI)

Sumber:

Menjawab Tantangan Eksplorasi dan Produksi Migas Indonesia

About Hery

Leave a Reply

Your email address will not be published.